Surah Yûsuf [12]: 20

وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُواْ فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ
“Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik kalbunya kepada Yusuf.” (QS Yusuf, 20)

Kata “Az-Zuhdu” yang disebutkan dalam firman Allah di atas mempunyai arti tidak menginginkan harta yang banyak atau mereka menjual Yusuf as dengan harta yang sangat murah. Sebagaimana kita mengetahui bahwa arti kalimat ‚zahid‛ adalah orang-orang yang tidak menginginkan kesenangan duniawi dan ia hanya memfokuskan keinginannya untuk meraih kesenangannya di akhirat. Karena itu, makna dari firman Allah di atas adalah mereka tidak mau menjual Yusuf as dengan harga yang mahal, karena mereka tidak butuh uang yang banyak.

Akan tetapi, siapakah yang menjual Yusuf as dengan harga beberapa dirham saja ? Apakah mereka saudara-saudara Yusuf as ? Apakah mereka kafilah dagang ? Firman Allah di atas tidak menerangkan secara jelas tentang pelakunya yang menjual diri Yusuf as kepada seorang penguasa di negeri Mesir. Karena itu, para ahli tafsir berbeda pendapat tentang masalah ini. Jika dikatakan bahwa yang menjual Yusuf as kepada orang itu, maka mereka telah melakukannya, karena mereka tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada diri Yusuf as di masa yang akan datang. Apakah Nabi Yusuf as akan dijadikan sebagai seorang nabi yang mulia dan dermawan ? Karena itu, mereka ingin segera melepaskan diri dari Yusuf as secara cepat, yaitu dengan menjual diri Yusuf as sebagai seorang yang merdeka, yaitu pribadi yang tidak memiliki harta yang banyak. Setelah mereka menjualnya dengan harga yang murah, maka mereka menanggung perbuatan itu, sehingga mereka menyesal selama beberapa tahun sampai mereka bertemu dengan Yusuf as yang sebenarnya. Sehingga ketika saudara-saudara Yusuf as yang telah menjualnya dengan harga yang sangat murah, maka mereka tidak dapat berbicara dengan tenang. Pokoknya, mereka ingin segera menjual diri Yusuf as secepatnya, sehingga mereka hanya menerima harga yang murah dari penjualan itu. Gambaran tersebut mengisyaratkan bahwa yang menjual diri Yusuf as pada penguasa Mesir itu adalah saudara-saudaranya sendiri, bukan orang lain. Karena menjual seorang hamba kepada siapapun hukumnya diperbolehkan. Jadi, menjual Yusuf as kepada sejumlah kafilah dagang dengan harga yang murah adalah perbuatan yang dibolehkan, apalagi para kafilah dagang itu kelak akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Karena itu, kisah di atas tidak cocok jika yang menjual diri Yusuf as adalah para kafilah dagang yang ketika itu Yusuf sedang berada di dalam lubang dan mereka tidak berpikir bahwa Yusuf as terjatuh ke dalam lubang itu secara tidak sengaja, pasti ada orang yang sengaja menjatuhkannya ke dalam lubang itu. Kiranya itulah penafsiran tentang firman Allah, Artinya, Dia berkata, “Oh; kabar gembira, ini seorang anak muda!” (QS Yusuf, 19)

Karena itu, mereka segera menjual diri Yusuf as secepatnya, agar mereka dapat menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang lain dan merekapun merasa takut jika tidak segera menjual Yusuf as dengan harga yang murah, maka mereka tidak akan menerima keuntungan apapun, sehingga mereka menjualnya dengan harga yang sangat murah.