Surah al-Anfâl [8]: 73

وَالَّذينَ كَفَرُواْ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS Al-Anfaal, 73)

Dalam firman Allah sebelumnya disebutkan bahwa kaum Anshar dan Muhajirin disuruh saling mewariskan harta kekayaannya di antara mereka jika ada yang mati, meskipun di antara mereka tidak ada hubungan darah dan kekerabatan. Kemudian firman Allah di atas, yang perlu kami terangkan bahwa orang-orang Islam tidak boleh saling mewarisi dengan orang-orang kafir, karena orang-orang kafir dengan sesama kafirnya akan mewarisi harta mereka jika ada salah seorang dari mereka yang mati. Tentang masalah ini, Nabi Saw. telah menerangkan dalam salah satu sabdanya, “Aku berlepas diri dari setiap muslim yang hidup di kalangan orang-orang musyrik.” Tanya para sahabat, “Mengapa demikian ya Rasulullah?‛ Sabda beliau Saw., “Karena aku tidak dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya dari mereka.”[1]

Meskipun keimanan mereka sangat kuat, tetapi cahaya yang dikeluarkan dari keimanan mereka tidak dapat bersinar dengan jelas, sehingga tidak dapat dibedakan antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir.

Sebagai kesimpulannya, dapat kami terangkan sebagai berikut,

Api yang dinyalakan di tengah padang pasir sangat penting adanya untuk mengetahui pengaruhnya dan tempat keberadaannya. Permisalan ini memberi pengertian bahwa cahaya keimanan seorang mukmin yang hidup di kalangan orang-orang kafir tidak terlihat terang, sehingga tidak dapat dibedakan mana yang muslim dan mana pula yang kafir. Karena itu, sebaiknya kita bedakan antara keduanya.

Sehingga, perlu diketahui bahwa seorang kafir dan seorang mukmin, meskipun keduanya menimbulkan cahaya, tetapi cahaya keduanya tidak dapat dibedakan, padahal cahaya seorang mukmin dimiliki olehnya sendiri dan cahaya orang kafir dimiliki olehnya sendiri. Seorang mukmin tidak dapat menerima persahabatan seorang kafir, karena keduanya saling berbeda agama, moral dan pemikirannya masing-masing, tetapi jika keduanya bercampur baur menjadi satu, maka akan sulit dibedakan mana yang mukmin dan mana yang kafir.

Seorang mukmin tidak dapat mewariskan kekayaannya kepada orang kafir, demikian pula sebaliknya, karena keduanya mempunyai perbedaan agama. Jika kita memakai istilah para ahli fiqih, maka kita katakan bahwa seorang mukmin dan seorang kafir tidak dapat saling mewarisi, karena antara keduanya berbeda tempat dan berbeda kepercayaan. Sampaipun jika keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling menghargai, maka keduanya tetap tidak dapat saling mewarisi.

[1] Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Al-Jihad 95; An-Nasa’i, Al-Qasamah 27.